KEADILAN
Tugas Agama
-Fiona Elisa-
Definisi Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Atau dengan kata lain keadilan pada dasarnya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntutan hak dan menjalankan kewajiban.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.
Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Contoh keadilan :
Sebagai contoh, bila kita mengakui hak hidup kita, sudah sewajarnyalah kita mempertahankan hak hidup kita dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain.
Sebab orang lain juga mempunyai hak dan kewajiban hidup yang sama dengan kita.
Berdasarkan segi etis, manusia diharapkan untuk tidak hanya menuntut hak dan melupakan atau tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali.
Sikap dan tindakan manusia yang semata-mata hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya akan mengarah pada pemerasan atau perbudakan terhadap orang lain.
Adil atau keadilan juga dapat berarti suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak, memberikan sesuatu kepada orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
Bertindak secara adil berarti mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan dan hukum yang telah ditetapkan serta tidak bertindak sewenang-wenang.
KEADILAN DISTRIBUTIF
Keadilan distributif ialah keadilan yang berhubungan dengan jasa, kemakmuran, atau keberadaan menurut kerja, kemampuan, dan kondisi/keberadaan seseorang.
Contoh keadilan distributif
Misalnya, si A mempunyai tinggi badan 190 cm dengan berat badan 95 kg. Si B memiliki tinggi badan 150 cm dengan berat badan 40 kg.
Keadilan distributif berarti membagi sesuai dengan apa yang pantas dengan kondisi dan keadaan orang tersebut.
Ukuran kain yang diperuntukkan guna menjahit setelan jas si A tentu tidak sama dengan si B. Kendati pun si A kita beri kain yang lebih lebar dan panjang dari si B, bukan berarti tindakan itu tidak adil.
Contoh lain, Otniel yang bergelar Doktor (S-3) dan Anhar yang buta huruf tidaklah mungkin digaji sama ketika mereka bekerja pada satu intitusi yang sama.
Dengan demikian, keadilan distributif boleh juga dikatakan sebagai keadilan proporsional.
Ukuran keadilan di sini bukan terletak pada kesamaan gaji atau barang, tetapi sesuai proporsinya.
Keadilan ini sering dihubungkan dengan pemimpin dan orang yang dipimpinnya.
KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan komutatif ialah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa seseorang.
Keadilan ini boleh disebut keadilan hak asasi, suatu keadilan yang secara alami dimiliki manusia.
Contoh keadilan komutatif
Misalnya, semua orang berhak untuk hidup. Jikalau seseorang dengan atau tanpa sengaja merampas hak hidup seseorang atau membatasi hak hidup seseorang, ia telah melanggar hak orang lain dan bersalah menurut keadilan komutatif.
Contoh lain, seseorang berhak untuk menyatakan pendapat. Jika seseorang melarangnya untuk berpendapat atau membatasi pendapat orang lain dengan mengintimidasi, berarti ia telah melanggar hak asasi orang lain.
Satu contoh lagi, setiap orang berhak untuk memeluk agama yang diyakininya. Jika seseorang memperlakukan orang yang tidak seagama dengan dia secara semena-mena, atau (bahkan) secara paksa dan kekerasan meniadakan hak tersebut, ia telah bersalah dan bertindak tidak adil.
Perusakan, penutupan, dan pembakaran gedung ibadah merupakan bentuk kasar dari citra diri seseorang yang tidak memiliki keadilan, apalagi kalau semua agama dalam negara itu mendapat hak yang sama.
Keadilan ini sangat penting untuk dihormati dan dijalankan.
Namun kenyataannya, keadilan ini semakin lama semakin tidak dihormati. Hak-hak asasi manusia umumnya menyangkut hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak dan kewajibanya untuk beragama, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk menyatakan pendapat, dan hak untuk tidak boleh dihukum sebelum ada petunjuk atau bukti yang sah.
Dari keterangan ini dapat ditarik banyak sekali contoh yang lain yang dapat dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Keadilan dan contohnyaa..
Keadilan komutatif dan keadilan distributif ini merupakan ide seorang filsuf, Plato dan Socrates.
ereka mendefinisikan keadilan komutatif, adalah keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap orang, tanpa membeda-bedakan jenis kulit, kelamin, umur, dll, Seluruhnya mempunyai hak yang sama. Contohnya adalah hak atas sandang, pangan dan papan (perumahan) yang layak.
Sedangkah keadilan distributif adalah keadilan yang tidak memberikan hak sama kepada setiap orang, tapi keadilan yang memberikan hak proporsionalitas/kesebandingan dalam penerapannya. Contoh, gaji seorang sarjana, tentu seyogyanya lebih tinggi dari seorang lulusan SD, makan bagi yang gemuk, pasti porsinya lebih banyak dari yang kurus, seorang kepala bagian, lebih besar tunjangannya dibandingkan staf biasa, dll.
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
II. MACAM-MACAM KEADILAN
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Sumber :
www.wikipedia.com

No comments:
Post a Comment